RESUME MATA KULIAH PERPAJAKAN TEMA SEJARAH PERPAJAKAN, REFORMASI PERPAJAKAN, PAJAK DAN ZAKAT

RESUME MATA KULIAH PERPAJAKAN
TEMA 
SEJARAH PERPAJAKAN,  REFORMASI PERPAJAKAN, PAJAK DAN  ZAKAT
Dosen Pengampu:  Joko Kumoro, M.Si.





Disusun Oleh:
Ari Nurandhika 10402241002







PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN REGULER ( A )
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011

A. SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA
     Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
   Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964.
     Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965. 
     Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi. Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites", 
     Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

B. REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
     Williamson dalam Mas’oed ( 1994:60) menyatakan bahwa reformasi perpajakan meliputi perluasan basis perpajakan, perbaikan administrasi perpajakan, mengurangi terjadinya penghindaran dan manipuasi pajak, serta mengatur pengenaan pada asset yang berada di luar negeri.
     Aviliani (2003: 27) berpendapat bahwa tujuan utama reformasi perpajakan adalah untuk menegakkan kemandirian ekonomi dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalan lebih mengerahkan kemampuan sendiri. Nantinya secara bertahap , pajak diharapkan bisa mengurangi ketergantungan utang luar negeri. Dengan reformasi pajak secara menyeluruh diharapkan jumlah wajib pajak akan semakin luas serta beban pajak akan makin adil dan wajar, sehingga mendorong wajib pajak untuk membayar kewajibannya dan menghindarkan diri dari aparat pajak yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Jit B.S. Gill menyatakan suatu sistem penerimaan negara yang mengurusi masalah pajak perlu direformasi dengan sedikitnya 4 alasan utama yaitu:
1. Ketika hukum dan kebijakan pajak menciptakan potensi peningkatan penerimaan pajak, jumlah aktual pajak yang mengalir ke kas negara tergantung pada efesiensi dan efektivitas administrasi penerimaan negara.
2. Kualitas administrasi penerimaan pajak mempengaruhi iklim investasi dan pengembangan sektor swasta.
3. Administrasi perpajakan secara rutin kerap muncul dalam daftar teratas organisasi dengan kasus korupsi tertinggi.
4. Reformasi perpajakan diperlukan untuk memungkinkan sistem perpajakan mengikuti perkembangan terbaru dalam aktivitas bisnis dan pola penghindaran pajak yang semakin canggih. 
Secara garis besar reformasi administrasi perpajakan diharapkan dapat memenuhi tiga tujuan utama yaitu:
1. Tercapainya tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi
2. Tercapainya tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi
3. Tercapainya produktivitas aparat perpajakan yang tinggi
Untuk keberhasilan pencapaian tujuan diatas, Direktur jendral pajak telah menyusun sejumlah strategi yaitu sebagai berikut:
1. Menungkatkan kepatuhan
2. Menangkal ketidakpatuhan
3. Menungkatkan citra
4. Mengembangkan administrasi modern
5. Meningkatkan produktivitas aparat.
    
     Upaya dan strategi tersebut diharapkan dapat mengahantarkan implementasi misi direktorat jendral pajak, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efesiensi yang tinggi. 
a. Reformasi pajak di indonesia dan hasil-hasilnya.
1) Sejarah reformasi perpajakan di indonesia
     Reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1983, dengan percobaan sistem perpajakan yang paling mendasar, yaitu digantikannya sistem official assesment menjadi self assesment. Dalam sistem yang baru wajib pajak diberikan kepercayaan untuk melaksanakan sendiri kewajiban pajaknya, mulai dari menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar sendiri pajak yang terutang , dan melaporkan sendiri pemenuhan kewajiban pajaknya. Abdul Asri Harahap (2004:33) mengungkapkan bahwa embrio sistem ini sebenarnya sudah mulai diterapkan tahun 1967melalui UU no. 8 tahun 1967 , PP no. 11 tahun 1967 tentang tata cara pemungutan pajak atas pajak pendapatan, pajak perseroan dan pajak kekayaan, yang lebih dikenal dengan sistem menghitung pajak sendiri. Akan tetapi pada saat itu , sistem ini gagal karena tidak didukung oleh kesiapan aparat perpajakan maupun masyarakat wajib pajak. 
    Melalui reformasi perpajakan 1983, di luncurkan UU no.6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), UU no.7/1983 tentang PPh, UU no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Pada tahun 1985 dikeluarkannya pula UU no.13/1985 tentang bea materai.
   Tahun 1994 , pemerintah melakukan reformasi perpajakan kedua untuk merespon berkembangnya perekonomian nasional dan pengaruh globalisasi dunia yang semakin kuat. Pemerintah dengan persetujuan DPR mengundangkan empat UU yaitu Uuno.9/1994 tentang perubahan atas UU no.6 tahun 1983 tentang KUP, UU no.10/1994 tentang perubahan atas UU no.7/1983 tentang PPh, UU no.11/1994 tentang perubahan atas UU no.8/1983 tentang PPN dan PPnBM , UU no.12/1994 tentang perubahan atas UU no. 12/1985 tentang PBB. 
    Reformasi perpajakan tahun 1994 banyak mengadopsi perkembangan baru dibidang perpajakan khususnya secara tehnis perpajakn yang makin mengurangi kesenjangan dengan praktik akuntansi. Namun banyak dikritik oleh para pakar khususnya diberikannya banyak fasilitas perpajakan yang sebelumnya melalui reformasi perpajan 1983 telah dihapuskan. Fuad Bawazir menyatakan bahwa tujuan diberikan fsilitas perpajakan adalah untuk menunjang keberhasilan sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memiliki prioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya untuk menggalakkan ekspor.
      Reformasi pajak tahun 1994 diikuti pula dengan pengundangan empat UU baru dibidang perpajakan, yaitu UU no.17/1997 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak. UU no.18/ 1987tentang pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD), UU no.19/1997 tentang penagihan pajak dengan dengan surat paksa, dan UU no.21/1997 tentang bea perolehan hak atas tanah atau bangunan . Dari sini bisa dilihat bahwa regulasi dibidang perpajakan makinmeluas dan membutuhkan instrumen hukum yang lebih baik.
Tahun 2000, Pemerintah kembali menyusun reformasi perpajakn hal itu di tandai dengan lima UU baru yaitu UU no.16/2000 tentang perubahan kedua atas UU no.6/1983 tentang KUP, UU no.17/2000 tentang perubahan ke 3 atas UU no.7/1983 tentang PPh , UU no.18/2000 tentang perubahan kedua atas UU no.8/1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, UU no.19/2000 tentang perubahan atas UU no.19/1997 tentang PPSP dan UU no.20/2000 tentang perubahan atas UU no.21/1997 tentang BPHTB.
    Mengiringi Reformasi perpajakan tahun 2000 pada tahun 2001 pemerintah juga mengeluarkan UU no.14/2002 tentang pengadilan pajak untuk menggantikan UU no.17/ 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak. Perubahan ini cukup krusial karena merombak struktur badan peradilan pajak yang sebelumnya dikendalikan penuh oleh Direktorat Jendral Pajakmenjadi suatu badan peradilan independen yang tunduk pad struktur peradilan dibawah MA.
2) Hasil Reformasi Perpajakan
Reformasi perpajakan di indonesia sejak dilakukan tahun 1983 dan diberlakukan tahun 1984 telah memberikan pengaruh positif bagi perekonomian nasional indonesia. Kinerja pajak terus bertambah dan meningkat dari tahun ke-tahun 

      Dari gambar diatas diambil suatu kesimpulan menarik, yaitu sejak tahun 1996/1997, dominasi penerimaan pajak dari jenis pajak tidak langsung kini telah diambil alih oleh jenis pajak langsung . Hal ini menunjukkan suatu sisi positif dari reformasi sistem perpajakan nasional, karena pajak langsung yang dikenakan atas wajib pajak yang jelas akan lebih mencerminkan rasa keadilan.  
     Akan tetapi tampaknya pemerintah belum merespon mengenai pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak. Ternyata pajak yang tinggi dari rakyat itu tidak dikembalikan ke rakyat dalam bentuk investasi melalui anggaran pembangunan, dan kenyataannya anggaran pembangunan semakin menurun dari level 8% pada 1993 menjadi hanya 3% pada 2003. Yang ada malah konsumsi pemerintah yang semakin membengkak pada 1999 konsumsi pemerintah mencapai 71,1% dari PDB dan terus meningkat sampai ke level 87% pada 2003. Artinya pajak yang besar yang ditarik dari masyarakat tidak dikembalikan kemasyarakat lewat anggaran pembangunan akan tetapi justru dipakai untuk belanja negara.
  Disisi lain meskipun terdapat peningkatan yang ignifikan secara nominal penerimaan pajak namun pengukuran dalam angka nominal tidak selalu menjadi indikasi bahwa kinerja penerimaan pajak indonesia telah optimal. Dari gambar diatas tampak bahwa secara bertahap terjadi peningkatan rasio pajak terhadap PDB. Namun perkembangannya kini relatif stagnan. Disisi lain bila dibandingkan dengan negara tetangga Asean tax ratio indonesia hanya lebih baik dibandingkan kamboja dan filipina. 

C.  PAJAK DAN ZAKAT
      Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari konsep Islam. Perbedaan penerapan kedua pungutan ini menjadi problematik ketika dalam hal tertentu terdapat persamaan, yaitu keduanya mempunyai kedudukan sama-sama wajib ditunaikan oleh masyarakat. Pajak dipaksa hukum Negara, Zakat dipaksa hukum Tuhan dan bisa juga dikuatkan dengan hukuman Negara jika dilegislasi (UU atau Perda).
     Muncul pertanyaan Apakah kedudukan pajak itu sama dengan zakat? Atau apa perbedaan keduanya? Atau bagaimanakah seorang warga negara muslim dalam menyikapinya kedua pungutan ini. Zakat memiliki banyak arti dan hikmah sebagaimana dijelaskan sebagai berikut: 
1. Zakat adalah ibadah menyangkut kekayaan yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Zakat merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang kaya miskin.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang miskin di sekitar mereka yang mewah. 
3. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan.Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, Persamaan Derajat, dan Tanggungjawab bersama. 
4. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikanjiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhi/ serakah.
Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT. Sesuai ketentuan Islam, mereka yang berhak mendapatkan zakat hanya tujuh yaitu (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Orang kafir yang tertarik dengan Islam, (4) Mereka yang sedang dalam perjalanan, (5) orang yang berjuang fisabilillah, (6) Mereka yang sedang dililit utang, (7) Amil atau pengurus Zakat. Pengeluaran untuk diluar kelompok ini sebaiknya tidak menggunakan zakat tetapi bisa menggunakan sumberdana lain seperti infaq, shadaqah atau wakaf.
     Sedangkan Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi publik yang dibentuk dan diberi wewenang untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan publik. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui UU yang harus disetujui parlemen atau DPR. Setiap pungutan pajak yang tidak didasarkan UU maka batal demi hukum dan rakyat tidak wajib mematuhinya.Tetapi untuk pajak yang ditetapkan UU maka pemerintah memiliki hak paksa untuk menagihnya melalui aparat negara yang berwenang. Pajak khususnya di negara sekuler tidak didasarkan pada kewajiban kepada Tuhan Penggunaan pajak tidak hanya terbatas kepada kepentingan golongan tertentu seperti Zakat hanya untuk 7 kelompok yang mustahik sedangkan Pajak dapat digunakan untuk semua kebutuhan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk yang tidak sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan DPR.
1. Unsur-unsur Zakat dan Pajak 
Adapun unsur-unsur dari zakat adalah sebagai berikut.
a. Zakat adalah kewajiban yang bersifat material seorang mukallaf muslim membayarkannya baik secara tunai berupa uang maupun barang.
b. Zakat merupakan kewajiban yang bersifat mengikat, artinya membayar zakat bagi seorang muslim mukalalaf adalah suatu keharusan.
c. Zakat adalah kewajiban pemerintah, pejabat pemerintah Islam, para imam mewajibkan zakat berdasarkan anggapan bahwa mereka melaksanakan kewajiban ilahiyah sebagai kewajiban.
d. Zakat merupakan kewajiban final, artinya orang Islam tidak boleh menolak dan tidak ada hak orang islam untuk menentang dan menuntutnya.
e. Zakat adalah kewajiban yang tidak ada imbalannya, tidak ada syarat untuk memperoleh kemanfaatan atau fasilitas yang seimbang bagi pembayar zakat, dan tidak ada hubungan antara kewajiban zakat dengan imbalan yang seimbang setelah membayar zakat.
f. Zakat merupakan kewajiban tuntutan politik untuk keuangan Islam. Alokasi zakat adalah untuk golongan delapan penerima zakat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah:60.
 Adapun unsur-unsur pajak adalah sebagai berikut.
a. Pajak adalah pembayaran tunai, artinya bahwa seorang mukallaf membayarnya dengan uang tunai tidak berupa barang.
b. Pajak adalah kewajiban yang mengikat, artinya bahwa pajak ialah kewajiban yang dipungut dari setiap individual sebagai suatu keharusan.
c. Pajak merupakan kewajiban pemerintah, sehingga pejabat pemerintah atau lembaga yang berwenang mewajibkan pajak yang kemudian hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum.
d. Pajak adalah kewajiban yang bersifat final, artinya orang mukallaf tidak berhak untuk menolak atau menuntut sekalipun tidak tercipta suatu kemanfaatan.
e. Pajak tidak ada imbalannya, artinya tidak ada syarat bagi wajib pajak untuk memperoleh imbalan atau fasilitas kesejahteraan, sehingga tidak ada hubungan antara membayar pajak dengan fasilitas yang diperoleh oleh wajib pajak.
f. Pajak adalah kewajiban tuntutan politik untuk keuangan negara.
Persamaan dan Perbedaan Zakat dengan Pajak
1. Persamaan pajak dan Zakat
a. Bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri, apabila melalaikannya terkena sanksi.
b. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai efisiensi penarikan keduanya dan alokasi penyalurannya.
c. Dalam pemerintahan Islam, zakat dan pajak dikelola oleh negara.
d. Tidak ada ketentuan memperoleh imbalan materi tertentu didunia.
e. Dari sisi tujuan ada kesamaan antara keduanya yaitu untuk menyelesaikan problem ekonomi dan mengentaskan kemiskinan yang terdapat di masyarakat.
2. Perbedaan Zakat dengan Pajak
Namun dengan semua kesamaan di atas, bukan berarti pajak bisa begitu saja disamakan dengan zakat. Sebab antara keduanya, ternyata ada perbedaan-perbedan mendasar dan esensial. Sehingga menyamakan begitu saja antara keduanya, adalah tindakan yang fatal.
Perbedaan zakat dan pajak di jelaskan pada tabel dibawah ini:
Perbedaan Zakat Pajak
Arti Nama bersih, bertambah dan berkembang Utang, pajak, upeti
Dasar Hukum Al-Qur`an dan As Sunnah Undang-undang suatu negara
Nishab dan Tarif Ditentukan Allah dan bersifat mutlak Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara
Sifat Kewajiban bersifat tetap dan terus menerus Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
Subyek Muslim Semua warga negara
Obyek Alokasi Penerima Tetap 8 Golongan Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
Harta yang Dikenakan Harta produktif Semua Harta
Syarat Ijab Kabul Disyaratkan Tidak Disyaratkan
Imbalan Pahala dari Allah dan janji keberkahan harta Tersedianya barang dan jasa publik
Sanksi Dari Allah dan pemerintah Islam Dari Negara
Motivasi Pembayaran Keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ketaatan dan ketakutan pada negara dan sanksinya Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
Perhitungan Dipercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantu ‘amil zakat Selalu menggunakan jasa akuntan pajak
3. Tujuan, Kewajiban Zakat dan pajak 
  Kewajiban zakat mengandung tujuan yang bersifat moral spiritual. Seorang muslimmerasa menjalankan kewajiban agama yang harus dipikulnya sekaligus menyadari bahwaharta yang dimilikinya adalah harta Allah SWT. Dalam mensyukuri nikmat Allah itu,seorang muslim harus mengeluarkan sebagian dari harta yang dimilikinya untuk tujuan yangsesuai dengan kehendak Allah SWT.Tujuan moral terlihat dari segi anggapan bahwa sesame hamba Allah yang bersaudaraharus memiliki kepedulian, saling tolong-menolong dan kasih saying di antara sesamanya.Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan kesatuan dan persatuan serta melaksanakandemokrasi ekonomi, dengan menghindarkan diri dari terjadinya penumpukan aset danpemusatan ekonomi pada seseorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuaidengan prinsip keadilan dan pemerataan
Pada pajak terlihat tujuan yang lebih bersifat material, yaitu sebanyak mungkinmemasukkan materi ke dalam kas negara untuk membiayai kebutuhan negara. Dalam hal initerkandung suatu pemikiran bahwa warga Negara yang mendapat keuntungan danperlindungan dalam Negara harus mengimbanginya dengan membantu negara

SUMBER
http://y0981e.blogspot.com/2011/01/history-sejarah-perpajakan-di-indonesia.html
Sumber : Bussiness News
http://gsetiyaji.files.wordpress.com/2007/09/jurnal-ekonomi-indonusa.pdf
http://mediamuslim.blogdetik.com/pabochech/448/beda-pajak-dengan-zakat/
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=10198:pajak-dan-zakat&catid=87:Berita%20Perpajakan&Itemid=123
http://artikelterbaru.com/sosial-politik/religius/hubungan-antara-zakat-dan-pajak-20112168.html
http://www.scribd.com/doc/47946375/pajak-dan-zakat




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar